Yogyakarta- Ratusan
massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa yang
mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Tolak RUU Ormas DIY mengadakan aksi damai
(9/4). Mereka menolak rancangan undang-undang ormas yang akan disahkan pada 12
April mendatang.
Massa bergerak dari Jalan
Abu Bakar Ali menuju kawasan nol kilometer. Rombongan massa ini juga melakukan
aksi di DPRD DIY. Mereka menuntut pihak DPRD DIY menyampaikan orasi sikap
terhadap RUU Ormas. Dalam orasinya, massa
menentang disahkannya RUU Ormas karena akan mengancam demokrasi dan menjadi
bukti bahwa negara Indonesia telah gagal menata kehidupan bangsa.
Dalam aksinya,
rombongan massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi penolakkan terhadap
RUU Ormas diantaranya ‘RUU ORMAS=ORBA’ ‘RUU ORMAS Tindas Masyarakat Indonesia’
‘RUU ORMAS Mengingkari Amanat UUD 1945’ ‘Perempuan TOLAK RUU ORMAS’ dan
‘Koalisi Masyarakat Tolak RUU ORMAS’.
Rendy Permana menuturkan
ada empat alasan mendasar membuat masyarakat Indonesia perlu menolak RUU Ormas,
pertama banyak pasal dalam RUU tersebut yang multitafsir. Kedua, RUU Ormas melahirkan
praktek-praktek ketidakadilan dan akan terjadi kekerasan demi kekerasan karena
pendekatan melalui RUU Ormas lebih cenderung memaksakan terjadinya “birokrasi
yang otoriter, kaku, dan subyektif”.
Ketiga, RUU Ormas akan
mengembalikan politik sebagai panglima karena akan menyeret seluruh bentuk
organisasi sosial, keagamaan, kemanusiaan ke ranah politik dibawah pengawasan
Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol). Keempat, RUU Ormas membuka peluang sejarah represi terhadap
kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia.
“RUU ORMAS mengancam
demokrasi, karena RUU ini secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis
organisasi baik berbadan hukum maupun tidak, hal itu berakibat pengkebirian
terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945,” ujar Rendy
Permana, koordinator aksi saat diwawancarai disela-sela aksi.
Rendy menambahkan bahwa
RUU Ormas berpotensi membungkam suara kritis masyarakat, karena adanya sanksi
pembekuan.
Massa yang melakukan
aksi ini diantaranya Himpunan mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen
Indonesia (GMKI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Serikat
Mahasiswa Indonesia (SMI) Ansor, Front Mahasiswa Nasional (FMN), dan gabungan
LSM Se-Jogja.
Aksi ini berlangsung
kurang lebih tiga jam, 10.00 – 13.00 WIB. Aksi ini mendapat perhatian dari
masyarakat yang melintasi kawasan nol kilometer sehingga terjadi kemacetan lalu
lintas. Meski demikian, aksi ini berlangsung damai dan penjagaan dari pihak
kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar