Suatu realitas yang menyangkut kepentingan bersama manusia untuk memperjuangkan suatu tujuan tertentu, berkumpul dan mempersatukan diri.Mereka menciptakan suatu organisasi, memilih pengurus, memasukkan dan mengumpulkan harta kekayaan, dan menetapkan aturan-aturan tingkah laku dalam hubungan satu dengan yang lain.Terdapat pemisahan hak dan kewajiban individu (orang per-orang) dengan hak dan kewajiban badan huku.Badan Hukum (rechtspersoon) adalah subyek hukum tersendiri (penyandang hak dan kewajiban) di samping orang (natuurlijk persoon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar