Jumat, 12 November 2010

artikel mengenai KORUPSI (matakuliah POLITIK smstr 1

ini artikel mata kuliah politik saya semester 1

Korupsi telah ada semenjak zaman penjajahan. Korupsi yang dilakukan oleh anggota VOC menyebabkan VOC gulung tikar. Korupsi pada zaman penjajahan, kini mulai di adopsi atau bahkan menjadi suatu kebiasaan pejabat di negeri ini. Korupsi sudah mewabah, sulit diberantas dan para koruptor memiliki modus operandi beragam. Korupsi sudah mewabah maksudnya korupsi sudah menjadi kebiasaan di semua lapisan masyarakat baik masyarakat golongan atas ataupun bawah. Sulit diberantas karena banyak pejabat dan aparat yang terlibat serta memiliki persepsi hukum yang berbeda sehingga masih banyak koruptor bebas dan adanya makelar kasus di pihak aparat. Modus operandi beragam dapat dilihat dari melakukan korupsi secara terang – terangan, terselubung dengan tujuan untuk memperkaya diri atau bahkan sebagai mata pencaharian. Kita dapat mengetahui modus operandi beragam dari kasus Gayus Tambunan. Gayus Tambunan melakukan korupsi berjamaah dengan melibatkan para petinggi polri dan kejaksaan. Gayus Tambunan memiliki modus operandi dengan tujuan untuk memperkaya diri, terbukti dari kekayaan yang dimiliki oleh Gayus yang tidak sesuai dengan gaji yang lazimnya diterima oleh seorang pegawai pajak golongan 3A yang baru 1,5 tahun bekerja.

Potensi masalah penyebab korupsi yang pertama yaitu kesisteman maksudnya, kondisi sistem yang masih menjerat pejabat yang berada disitu (bermula dari sistem politik yang “membolehkan” money politics). Kesisteman yang ada seharusnya mengandung norma-norma perilaku yang wajib dilaksanakan aparat dan masyarakat, namun masih banyak kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat banyak, dan masih banyak aturan yang digunakan menjastifikasi penyimpangan. Potensi masalah penyebab korupsi yang kedua yaitu integritas mental atau moral yang tidak baik karena masih banyak penjahat / calon penjahat yg menjadi pejabat dan lingkungan sistem yang tidak sehat mendorong pejabat menjadi penjahat. Potensi masalah penyebab korupsi yang ketiga yaitu remunerasi yang rasional karena pegawai masih tidak rasional (tidak cukup untuk hidup, tidak cukup untuk menyekolahkan anak, tidak cukup untuk berobat, dan tidak bisa rekreasi) sehingga hidden income.

Potensi masalah penyebab korupsi yang keempat yaitu pengawasan yang handal karena masih banyak aparat belum mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan struktur aparat pengawasan dibawah pimpinan lembaga negara praktis yang tidak berfungsi optimal. Potensi masalah penyebab korupsi yang kelima yaitu budaya taat hukum maksudnya masih banyak organisasi yang tidak jelas budaya organisasinya, kebiasaan selama ini telah membentuk “budaya” yang salah. keteladanan pimpinan masih merupakan barang yang langka, cenderung membela yang salah. Korupsi sering sekali terjadi di sektor keuangan, pemerintahan, barang, proyek-proyek pembangunan, pelayanan publik , dan pendidikan.

Kondisi aparat di indonesia saat ini masih ditandai oleh adanya salah pengelolaan pelaksanaan tugas. Akibat dari perilaku ini muncullah komunitas dominan yang cenderung memaksakan kehendaknya secara melawan etika sosial bahkan hukum, baik di bidang politik, ekonomi maupun penegakan hukum yang didukung oleh aparat. kondisi demikian berlangsung lama sehingga membentuk suatu kebiasaan / konvensi secara tidak tertulis yang berbeda dengan yang mereka tuliskan (beyond the system), yang akhirnya membentuk “peradaban aparat” yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang dimiliki bangsa ini.

Korupsi harus diberantas karena selain mencuri uang dan merugikan negara, korupsi juga lambat laun akan merusak mental dan moral para aparat serta pejabat. Korupsi terkait keuangan, pemerintahan, dan pelayanan publik pasti erat kaitannya dengan aparat penegak hukum bahkan banyak aparat penegak hukum yang menjadi markus (makelar kasus). Korupsi dalam sektor pendidikan, dinas pendidikan telah menjadi institusi paling korup dan menjadi isntitusi penyumbang koruptor pendidikan terbesar dibanding dengan institusi lainnya.

Sebagian besar korupsi pendidikan berkaitan dengan pengelolaan dana DAK Pendidikan seperti dana untuk rehabilitasi dan pengadaan sarpras sekolah (meubeulair, buku, alat peraga dan dana atau biaya operasional sekolah (BOS) ). pendidikan merupakan sektor yang sangat rawan korupsi. Hal ini disebabkan empat faktor pertama merupakan sektor yang mendapatkan anggaran paling yang besar dari negara. Kedua banyak aktor terlibat dalam sektor pendidikan baik dari birokrasi pendidikan mulai dari Depdiknas, Dinas Pendidikan, sekolah serta juga berasal dari politisi, kontraktor/pemborong dan supplier sarana dan prasarana. Keempat, tata kelola (governance) disektor pendidikan masih buruk. Hal ini terlihat dari pengelolaan anggaran pendidikan yang belum transparan, akuntabel dan partisipatif.

Institusi pendidikan terutama Depdiknas masih bermasalah ketika diaudit oleh BPK atau BPKP. Paling tidak, status disclaimer (tidak memberikan opini) yang disandang Depdiknas sampai tahun 2007 adalah bukti betapa buruknya pengelolaan anggaran pendidikan di Depdiknas. Begitu juga dengan pengelolaan anggaran pendidikan ditingkat daerah dan sekolah juga masih bersifat tertutup. Keempat, besarnya anggaran pendidikan telah menjadi sumber dana penggalangan kampanye bagi politisi dalam pemilu atau pilkada.

Akibat praktik korup memunculkan dampak yakni banyak perkara korupsi yang sesungguhnya cukup bukti dihentikan penyelidikannya, pelaku korupsi dengan kerugian negara besar dituntut jaksa dengan pidana ringan, jumlah laporan dugaan korupsi yang masuk dengan yang diselesaikan tak sebanding.Pemberantasan korupsi memiliki konsep, yaitu konsep carrot and stick atau kecukupan dan hukuman dan sistem penggajian (salary system).

Konsep carrot and stick atau kecukupan dan hukuman yakni Carrot adalah pendapatan bersih (net take home pay) untuk pegawai negeri, baik sipil maupun TNI dan POLRI yang jelas mencukupi untuk hidup dengan standar yang sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, tanggung jawab, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu pendapatan ini dibuat demikian tingginya, sehingga dapat hidup layak. Stick atau arti harafiahnya pentung adalah hukuman yang dikenakan kalau kesemuanya ini sudah dipenuhi dan masih berani korupsi. Mengingat akan tingkat atau magnitude korupsi sudah sedemikan dalam dan menyebar sedemikan luasnya, hukumannya tidak bisa tanggung-tanggung, harus seberat-beratnya.

Setelah keseluruhan struktur pemerintahan dari yang tertinggi sampai yang terendah terbentuk, sistem penggajiannya dibenahi supaya adil berdasarkan merit system. Maksudnya adalah bahwa penjenjangan tingkat pendapatan neto harus proporsional dan adil. Pejabat yang tingkat pengetahuan, tanggung jawab dan pekerjaannya lebih berat harus memperoleh gaji neto yang lebih tinggi. Yang sekarang berlaku adalah bahwa gaji Presiden lebih rendah dari pendapatan Direktur Utama BUMN. Pendapatan neto seorang Menteri lebih rendah dari pegawai menengah dari BPPN. Maka tindakan pertama adalah membenahi keseluruhan pendapatan neto dari pegawai negeri sipil maupun TNI dan POLRI yang diselaraskan sampai proporsional dan adil berdasarkan merit system.

Selain itu pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan membangun budaya taat pada hukum sehingga mampu mengerem niat jahat untuk melakukan korupsi. Membangun kualitas sumber daya manusia yang memiliki integritas moral dan kualitas kompetensi yang tinggi, dan kembangkan pola single salary dalam remunerasi pegawai dan pejabat negara. Cara merubah tindakan korupsi dengan pemberantasan korupsi. Cara pemberantasan korupsi dilakukan melalui 3 aspek yaitu aspek pencegahan, penangkalan, dan penindakkan. Aspek preemtif atau penangkalan dilakukan dengan memperbaiki kondisi faktor-faktor dan fungsi manajemen yang tidak baik (terdapat penyimpangan), menata ulang aturan yang tidak dapat dilaksanakan atau mengandung peluang terjadinya penyimpangan, melaksanakan peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas secara lebih baik (profesional) atau reformasi kelembagaan (reformasi birokrasi).

Aspek pencegahan (preventif) dilakukan dengan mengatur kegiatan yang tidak beri peluang korupsi, mengawasi dan menertibkan lokasi rawan korupsi, menjaga asset yang rawan dikorupsi, memilih pejabat yang tidak berpotensi korupsi. Aspek penindakan atau represif dilakukan dengan penelusuran asset dan penyitaan harta tersangka, pembekuan asset milik tersangka / terdakwa, dan pelelangan asset terpidana untuk bayar uang pengganti, bekerja sama dengan aparat pengawasan dan penegak hukum (jaksa, polisi, dan bawasda, spi atau inspektorat wilayah apabila ditemukan pelanggaran administrasi).

Selain itu, pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan media massa. Peran media massa tidak dapat terelakkan lagi, media massa berperan sebagai pengawas dari segala tindakan yang dilakukan oleh pejabat dan aparat. Gencarnya pemberitaan media terhadap kasus korupsi menyebabkan masyarakat semakin peka dan memaksa para aparat mengambil tindakan tegas. Cara pemberantasan korupsi yang gampang adalah dengan membangun moral yang baik dimulai dari dini dengan menanamkan budaya taat hukum, melaporkan apabila terjadi korupsi kepada KPK.

Pencegahan terhadap korupsi harus dimulai dari diri masing-masing individu sendiri. Dengan begitu, tercipta kontrol sosial yang ampuh karena masing-masing individu sadar akan hak dan kewajiban mereka masing-masing. Diharapkan masing-masing generasi muda yang mengenyam pendidikan dapat mengembangkan kreativitas, intelektual dan perasaan kebersamaan, dan kiranya sikap kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab ditanamkan pada diri anak-anak sejak dini.

Tidak ada komentar: